Berikut ini kami sampaikan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas, untuk disosialisasikan dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya pada setiap unit kerja dilingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk selengkapnya Peraturan tersebut
dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Rabu, 02 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar