PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah
LANDASAN
PENGEMBANGAN DIRI
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:Pasal
1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4)
tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang
pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan:Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan
menengah.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum,
dibimbing oleh konselor, dan guru / tenaga kependidikan yang disebut pembina.
Dasar standarisasi profesi konseling oleh
Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan
luar sekolah.
PENGERTIAN PENGEMBANGAN DIRI
Pengembangan diri merupakan kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan
upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui
kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan
sosial,kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra
kurikuler.
Untuk satuan pendidikan kejuruan,
kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna
pengembangan kreativitas dan karir
Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan
konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus
peserta didik.
TUJUAN UMUM
Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,kondisi dan
perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
TUJUAN KHUSUS
Pengembangan diri bertujuan menunjang
pendidikan peserta didik dalam mengembangkan :
a.Bakat
b.Minat
c.Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan
dalamkehidupan
e. Kemampuan kehidupan keagamaan
f.Kemampuan social
g. Kemampuan belajar
h. Wawasan dan perencanaan karir
i.Kemampuan pemecahan masalah
j.Kemandirian
BENTUKPELAKSANAANPENGEMBANGANDIRI
Kegiatan
pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam
kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara
individual, kelompok dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
•Layanan
dan kegiatan pendukung Konseling
•Kegiatan
Ekstra Kurikuler
Kegiatan pengembangan diri
secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
•Rutin
yaitu kegiatan yang dilakukan
terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama,
keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
•Spontan
adalah kegiatan tidak
terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang
sampah pada tempatnya.
•Keteladanan
adalah kegiatan dalam
bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin
membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar