Rabu, 05 Desember 2012

PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI



PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

LANDASAN PENGEMBANGAN DIRI
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan.
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru / tenaga kependidikan yang disebut pembina.
Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti  Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.

PENGERTIAN PENGEMBANGAN DIRI                           
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial,kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.
Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir
Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

TUJUAN UMUM
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

TUJUAN KHUSUS
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan :
   a.Bakat
 b.Minat
 c.Kreativitas
  d. Kompetensi dan kebiasaan dalamkehidupan
  e. Kemampuan kehidupan keagamaan
 f.Kemampuan social
  g. Kemampuan belajar
  h. Wawasan dan perencanaan karir
 i.Kemampuan pemecahan masalah
 j.Kemandirian


BENTUKPELAKSANAANPENGEMBANGANDIRI
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
•Layanan dan kegiatan pendukung Konseling
•Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
•Rutin
yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
•Spontan 
adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya.
•Keteladanan 
adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar