Minggu, 08 April 2012

AD/ART



ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
IPS  SMP KABUPATEN MOJOKERTO

PEMBUKAAN
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan ridlo Tuhan Yang Maha Esa serta demi tercapainya tujuan pendidikan nasional, maka  Kami guru IPS Kabupaten Mojokerto, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru IPS. Untuk itu maka kami para guru IPS SMP Kabupaten Mojokerto  bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPS SMP KABUPATEN MOJOKERTO, yang disingkat MGMP IPS SMP KABUPATEN MOJOKERTO yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
Bab I
Nama, Dasar Pendirian, Tempat dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial yang selanjutnya disingkat dengan MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto.
Pasal 2
MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto sebagaimana dimaksud pada pasal 1 berdiri berdasarkan Surat Keputusan  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto No………..
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto adalah unit kerja pengurus dan anggota atau tempat lain yang ditunjuk.
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto berkedudukan di unit kerja Pembina IPS.
Bab II
Asas, Tujuan dan Usaha
Pasal 5
MGMP IPS  SMP Kabupaten  Mojokerto berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto bertujuan untuk mewujudkan Guru IPS SMP Kabupaten Mojokerto yang Profesional.
Pasal 7
Dalam rangka mencapai tujuan dimaksud dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan pembelajaran.
2. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah dan penelitian mengenai ilmu pengetahuan sosial dan
         teknologi
3. Mengadakan diskusi dan kajian untuk memecahkan permasalahan pembelajaran di kelas.
4. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan guru IPS SMP untuk mendukung
         profesionalisme.
5. Tercipta sharing pengalaman mengajar antar guru IPS SMP Se-Kabupaten Mojokerto.
6. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak.
7. Menggali dana secara kreatif untuk mendukung kegiatan dan peningkatan kesejahteraan
         anggota
8. Menerbitkan website/weblog MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto sebagai sarana
         komunikasi, informasi dan publikasi.

BAB III
Kekuasaan Tertinggi Organisasi
Pasal 8
Kekuasaan tertinggi MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
Bab IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP IPS  SMP Kabupaten Mojokerto bersifat mandiri dan independen sebagai organisasi non-struktural, menganut prinsip maju bersama dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk guru yang menjadi anggota.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Keanggotaan MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto terdiri dari semua guru IPS SMP Negeri dan swasta yang mendaftarkan diri. Syarat dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VI
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
Anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Susunan dan Masa Kerja Pengurus
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Untuk kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa kerja pengurus MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto selama 2 (Dua) tahun dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
SUMBER KEUANGAN
Pasal 16
Sumber keuangan MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto diperoleh dari :
  1. Swadaya Anggota
  2. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
  3. Sumber lain yang tidak mengikat





BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota yang khusus untuk itu, dengan ketentuan memenuhi kuorum yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Tata cara pembubaran MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Segala hal yang berkaitan dengan kekayaan MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto akibat pembubaran diatur dalam rapat anggota.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
    Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat anggota yang secara khusus
    diadakan untuk itu.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Mojokerto
Tanggal :

PIMPINAN MUSYAWARAH

AKHMAD WARAS, S.Pd.,M.Pd
KETUA

MATHUDI, S.Pd
SEKRETARIS






















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
IPS SMP KABUPATEN MOJOKERTO

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Angggota MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto adalah Guru IPS SMP yang berada di Kabupaten Mojokerto atau yang  mewakili sekolah sebagai tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat Menjadi Anggota
  1. Berstatus sebagai guru IPS SMP Negeri/Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto Mojokerto.
  2. Bersedia mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
  3. Mengisi formulir biodata keanggotaan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto.
2. Tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta keputusan rapat MGMP IPS SMP Kabupaten
     Mojokerto
3. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto.
4. Mendukung dan ikut membantu dalam kesuksesan program MGMP IPS SMP Kabupaten
     Mojokerto.
5. Menghadiri pertemuan yang diadakan secara rutin dan berkala.
6. Memberitahu kepada ketua secara lisan atau tertulis bila berhalangan dalam mengikuti rapat
    atau kegiatan.
7. Memelihara kebersaman dan persatuan antar anggota.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto sesuai
     persyaratan tertentu.
2. Mendapat pelayanan dan pembelaan dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya sebagai
    guru.
3. Memiliki hak berpendapat, mengajukan usul dan saran untuk kemajuan MGMP IPS SMP
    Kabupaten Mojokerto.
4. Memiliki hak untuk memilih dan atau dipilih menjadi pengurus MGMP IPS SMP   Kabupaten
   Mojokerto.
5. Mendapatkan sertifikat kegiatan MGMP IPS dengan tingkat kehadiran minimal 70 % dari
     keseluruhan kegiatan.

Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Berakhir masa tugas/pensiun.
3. Pindah tugas mengajar ke Kabupaten lain/luar  Mojokerto.
4. Menjadi Kepala Sekolah.
5. Mengundurkan diri.
6. Dikeluarkan karena melanggar aturan organisasi
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1.      Pelindung
2.      Pembina
3.      Ketua
4.      Wakil Ketua
5.      Sekretaris 1
6.      Sekretaris  2
7.      Bendahara 1
8.      Bendahara 2
9.      Bidang Pengembang Sejarah
10.  Bidang Pengembang Ekonomi
11.  Bidang Pengembang Geografi/Sosiologi

BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
Pengurus MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto dibentuk oleh Formatur yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan, Setiap anggota berhak mencalonkan diri atau dicalonkan oleh anggota lain.

BAB IV
MASA KERJA KEPENGURUSAN
Pasal 9
Masa kerja kepengurusan adalah 2 (Dua) tahun dan boleh dipilih kembali untuk satu kali masa kerja. Kepengurusan berakhir bersamaan dengan diterimanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan telah terbentuknya kepengurusan baru.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat Menjadi Pengurus
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
2. Bersedia dan memiliki komitmen serta tanggungjawab.
3. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Memiliki kemampuan manajerial organisasi.
5. Anggota aktif dalam kegiatan MGMP IPS SMP dalam 1 (satu) tahun Sebelumnya.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
                                                                    Hak Pengurus
1. Berhak mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan pengembangan
     MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto.
2. Berhak mengatur  dan menjalankan kegiatan MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto.

Pasal 12
Kewajiban Pengurus
1. Menjalankan semua ketentuan AD/ART, peraturan dan keputusan MGMP IPS SMP
     Kabupaten Mojokerto.
2. Mengadakan pertemuan secara berkala
3. Mengikuti rapat pengurus.
4. Menyelenggarakan kegiatan berdasarkan hasil rapat pengurus.
5. Memberikan informasi dan atau hasil rapat kepada pihak-pihak terkait.
6. Berkoordinasi dengan pengawas, Ketua MKKS dan Dinas Pendidikan  Mojokerto.
7. Bekerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan organisasi.
8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada akhir masa kepengurusan.


BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
Pergantian anggota pengurus dapat dilakukan sebelum masa kerja berakhir bila yang bersangkutan non-aktif. Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno pengurus
BAB VIII
PERAN DAN FUNGSI MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto
Pasal 14
Peran MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto
1. Fasilitator dalam pengembangan dan peningkatan profesionalisme guru IPS SMP terutama
     dalam pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran.
2. Pendukung kemajuan pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
3. Ikut mengawal dalam terwujudnya pendidikan di  Mojokerto yang demokratis dan berkualitas.

Pasal 15
Fungsi MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto
Sebagai wadah untuk meningkatkan Profesionalisme guru IPS SMP Kabupaten Mojokerto.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
1. MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto berwenang untuk menghimpun dana dari sumber
     terkait sesuai dengan kesepakatan.
2. Memberikan masukan kepada anggota MGMP mengenai inovasi pembelajaran.

BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Permusyawaratan  anggota diadakan untuk :
1. Membahas permasalahan yang menyangkut kepentingan anggota.
2. Memilih pengurus MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto.
3. Rapat anggota diselenggarakan pada masa akhir kepengurusan.
4. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan rapat anggota sewaktu-waktu atas pertimbangan
    pengurus.
5. Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah plus satu dari
     jumlah anggota yang hadir.
6. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka
    dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting) dan keputusan rapat dinyatakan sah
    apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.


Pasal 18
Rapat terdiri atas :
Rapat anggota paripurna/pleno atau rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.
Rapat pengurus harian yang diikuti oleh pengurus harian yang diadakan sesuai kebutuhan.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan MGMP IPS SMP Kabupaten Mojokerto diperoleh dari:
1. Hasil Swadaya sesuai dengan kesepakatan.
2. Pihak lain yang bersifat halal dan tidak mengikat.
3. Pengurus MGMP IPS Kabupaten Mojokerto mempertanggungjawabkan penerimaan,
     pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP IPS Kabupaten Mojokerto kepada seluruh
     anggota dalam rapat atau kegiatan MGMP.
4. Laporan keuangan disampaikan Pengurus  MGMP IPS Kabupaten Mojokerto pada saat rapat
     akhir  kepengurusan

Pasal 20
Prosentasi alokasi Dana  hasil swadaya dilakukan sebagai berikut :
  1. 60 % masuk kas MGMP IPS Kabupaten Mojokerto
  2. 20 % Penulis Modul
  3. 20 % Pengurus

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Usul perubahan AD/ART dapat dilakukan secara tertulis  sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota dan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir memenuhi kuorum.



BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Mojokerto
Tanggal : 11 Oktober 2011

PIMPINAN MUSYAWARAH

AKHMAD WARAS, S.Pd.,M.Pd
KETUA

MATHUDI, S.Pd
SEKRETARIS

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar