Sabtu, 07 April 2012

Profesi Guru (Teachers Profession )


Profesi berasal dari kata profession berarti suau jabatan atau pekerjaaan yang didasarkan pendidikan secara khusus dalam jangka relatif lama di perguruan tinggi dan diawasi oleh kode etik ( governed by its code of ethics).
Dewasa ini banyak dijumpai jabatan profesi yang terdapat baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, tapi bila diamati dan ditemukan secara factual sangat berbeda dengan jabatan profesi guru sebagaimana di bawah ini.
1.      Profesi dokter yang dihadapi adalah pasien yang menderita berbagai penyakit seperti gila, luka, pusing, hamil, patah tulang, jantung, syaraf , osteoporosis dst.
2.      Profesi hakim yang dihadapi adalah para tersangka yang terlibat dengan masalah hukum seperti korupsi, penipu, pencuri, pemberontak, fitnah, pemalsu, dsb.
3.      Profesi jaksa, yang dihadapi adalah orang – orang yang tertenggap praduga tak bersalah (sementara) di pengadilan seperti perkara bekas ketua KPK,kepolisian, kehakiman.
4.      Profesi akuntan, yang dihadapi adalah masa pembukuan keuangan administrasi, financial, manajemen keuangan, pajak, sb.
5.      Profesi Polisi, yang dihadapi adalah para pelanggar lalu lintas kendaraan bermotor, STNK, BPKB, kemacetan lalu lintas, Tilang, pencopet, pembuat ekstasi, uang palsu, dsb.
6.      Profesi Bidan, dukun beranak, yang dihadapi wanita hamil, anak kekurangan gizi, lahir premature, ceasar,  ASI, dsb.
7.      Profesi Pilot, yang dihadapi pesawat udara take OFF, landing, penumpang, cuaca, awan, bandara, kelebihan muatan, dicancel, dibatalkan keberangkatan dsb.
8.      Profesi BMG, yang dihadapi keadaan alam seperti gempa tektonik, vulkanik, tsunami, gelombang di laut, curah hujan, angin topan,  musim, dsb.
9.      Profesi Ekonomi, yang dihadapi masalah keuangan, eksport import, inflasi, defaluasi, anggaran belanja, kurs mata uang, kenaikan gaji, dsb.
10.  Profesi Insinyur, yang dihadapi adalah mesin, listrik, bangunan – bangunan, arus searah, arus kuat, kebakaran gardu listrik, kapal, dsb.
11.  Profesi Guru, yang dihadapi adalah siswa atau anak didik yang sedang dalam masa pertumbuhan ( growth ) normal untuk dididik dan diajar menjadi generasi masa depan : Pintar, cerdas, rajin, beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan bangsa dan Negara. Guru adalah orang yang digugu dan ditiru. Tut Wuri Handayani, Ing Madyo Mangun Karso, Ing Ngarso Sung Tulodo.
Kode etik Guru PP No. 18 / 1986
Guru adil terhadap anak didik, tidak membedakan siswanya,
Kode Etik guru adalah aturan moral yang mengawasi dan mengendalikan profesi guru agar tidak menyimpang dari keahliannya sehingga anak didik dapat diarahkan dan dibimbing pertumbuhan perkembangannya menjadi orang dewasa bertanggung jawab, sehingga terdapat perdamaian batin yang sedalam – dalamnya
Kode Etik Guru Indonesia
1.      Guru Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan pancasilais.
2.      Guru memiliki jiwa kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing.
3.      Guru Mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru Menciptakan suasan kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik dengan sebaik – baiknya bagi kepentingan pendidikan anak didik.
5.      Guru memelihra hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakt yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan hubngan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama – sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dlam bidng pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar